2 Tahun Nunggak Pajak, STNK Bakal Diblokir dan Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Jika Anda memiliki motor atau mobil  dan sudah 2 tahun menunggak pajak, secepatnya melakukan perpanjangan di kantor Samsat terdekat. Jika tidak, maka SNTK  akan diblokir dan kendaraan Anda dianggap barang rongsok.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penerapan dari Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

Muat Lebih

“Benar kami sedang melaksanakannya, tapi dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, Selasa (14/1/2020).

Secara aturan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelakan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).

“Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI),” kata dia.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *