INDOPOLITIKA.COM – Jika Anda memiliki motor atau mobil dan sudah 2 tahun menunggak pajak, secepatnya melakukan perpanjangan di kantor Samsat terdekat. Jika tidak, maka SNTK akan diblokir dan kendaraan Anda dianggap barang rongsok.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penerapan dari Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
“Benar kami sedang melaksanakannya, tapi dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, Selasa (14/1/2020).
Secara aturan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelakan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).
“Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI),” kata dia.[ab]