Benny Tjokro Diperiksa 2 Kali soal Kasus Jiwasraya, Calon Tersangka?

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dipanggil dua kali sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Pemanggilan itu diketahui untuk mendalami ihwal dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin mengatakan, kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan perihal persangkutan pinjam-meminjam. Pinjaman tersebut, kata Muchtar juga sudah dilunasi sejak 2016 lalu.

Muat Lebih

“Bisa 2 kali bisa lebih lagi, Itu terkait Medium Term Note (MTN) yang dikeluarkan Rp 680 miliar pada tahun 2015 dan sudah selesai di 2016,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Pengacara yang juga pernah menjabat sebagai Mantan Wakil Kejaksaan Agung itu juga meyakini bahwa, kliennya maupun PT Hanson tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya.

“Iya pasti karena sebetulnya nggak ada kaitan apa-apa, nggak ada perannya untuk merugikan PT. jiwasraya. nggak ada,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sejak Jumat 27 Desember 2019 hingga Selasa 14 Januari 2020 sebanyak 34 orang telah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus kejagung. Pihak yang diperiksa berasal dari internal PT Jiwasraya dan pihak swasta. Selain memeriksa sejumlah orang tersebut, Kejagung juga melakukan pencegahan terhadap 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Meski begitu, hingga detik ini belum ada satu nama pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Jampidsus kejagung, Adi Toegarisman menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya tak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.

“Kita sedang merumuskan peristiwa yang diduga pasal pidana tentu kita cari alat bukti dalam rangka cari siapa pelakunya,” kata Adi.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *