Gus Halim, Kakak Cak Imin Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

  • Whatsapp

INDOPOLITIKAAbdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, apabila ditemukan cukup bukti keterlibatan.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) di era Presiden Joko Widodo, Abdul Halim merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia juga disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD saat program hibah tersebut berlangsung.

Muat Lebih

“Kalau tidak salah, beliau adalah Ketua Fraksi, dan memang terkait erat dengan hibah dari legislatif. Penyidik menemukan indikasi bahwa beliau ikut terlibat dalam proses penyaluran hibah itu,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Atas dasar temuan tersebut, KPK telah memanggil dan memeriksa Abdul Halim. “Kami telah meminta keterangan, melakukan penggeledahan, dan tindakan paksa lainnya,” lanjut Asep.

KPK menyatakan masih mendalami sejauh mana peran Abdul Halim dalam perkara ini. “Jika bukti yang ada cukup kuat, kami tidak akan ragu menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Asep.

Diketahui, KPK memeriksa Abdul Halim Iskandar pada Kamis (22/8/2024). Ia datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.51 WIB mengenakan batik biru bermotif cokelat, tanpa didampingi siapa pun.

Selanjutnya, pada Selasa (10/9/2024), KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar  di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah uang serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada Jumat (12/7/2024), KPK mengumumkan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, yang dilakukan pada Desember 2022.

Dalam pengembangan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7/2024) dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka, meskipun belum secara resmi mengungkapkan nama-nama mereka ke publik.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari media, beberapa nama yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

– DPRD Provinsi Jatim:

1. Kusnadi (Ketua DPRD, PDIP)

2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua, Partai Demokrat)

3. Anwar Sadad (Wakil Ketua, Partai Gerindra)

4. Mahhud (Anggota, PDIP)

– DPRD Kabupaten/Kota:

1. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang, Gerindra)

2. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Gerindra)

3. Abd Muttolib (Ketua DPC Gerindra Sampang)

4. Moch Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

– Pihak Lain:

1. Achmad Yahya M (Guru)

2. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan DPRD Jatim)

3. Sukar (Kepala Desa)

4. 10 orang dari kalangan swasta: Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.(Hny)

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/jakarta/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *