INDOPOLITIKA – Gaji petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta mengalami peningkatan tahun ini. Sebelumnya, gaji mereka mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP), namun kini menjadi Rp 6,4 juta.
“Alhamdulillah, ini merupakan bentuk apresiasi bagi petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta, di mana tahun ini penghasilan mereka sudah naik menjadi Rp 6,4 juta, lebih tinggi dari UMP Provinsi DKI Jakarta,” ujar Plt. Kadis Gulkarmat Satriadi Gunawan pada Kamis (27/3/2025).
“Sebagai informasi, penghasilan mereka sebelumnya mengikuti kenaikan UMP, yang sekitar Rp 5,3 juta. Kini, dengan adanya kenaikan menjadi Rp 6,4 juta, berarti ada peningkatan sekitar Rp 1 juta,” tambahnya.
Satriadi juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini berlaku untuk 1.700 petugas PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) damkar. Sementara itu, petugas yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Yang naik gajinya adalah petugas damkar PJLP, sedangkan ASN mengikuti peraturan yang sudah ada. Kita memiliki 1.700 petugas PJLP di Jakarta. Kenaikan ini diberikan sebagai apresiasi Pemprov DKI terhadap tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran yang memiliki risiko tinggi,” ujar Satriadi.
“Selain itu, mereka juga memiliki kompetensi khusus di bidangnya. Itulah alasan mengapa mereka diberikan penghargaan berupa peningkatan penghasilan. Kedua hal itu menjadi dasar pemberian apresiasi kepada mereka,” pungkasnya.(Hny)
Sumber: Indopolitika.com