Industri dan Kendaraan Picu Polusi Jabodetabek, KLH Ambil Tindakan Tegas

  • Whatsapp

INDOPOLITIKAKementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana segera menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada puluhan perusahaan penyewa (tenant) di dua kawasan industri, karena dianggap berkontribusi terhadap memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (16/6/2025), menjelaskan bahwa pengawasan telah dilakukan di dua kawasan industri yang terletak di Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi.

Muat Lebih

Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi administratif.

Hanif menegaskan bahwa sanksi denda tersebut bukan bertujuan untuk mendapatkan uang, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan sistem pengelolaan lingkungan.

“Sanksi ini diberikan langsung kepada tenant sebagai dorongan untuk memperbaiki tata kelola lingkungannya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Meski sanksi ditujukan langsung kepada penyewa, KLH tetap akan mengingatkan pengelola kawasan untuk aktif melakukan pengawasan agar aturan lingkungan tetap dipatuhi.

“Jika ke depannya muncul masalah hukum, baik pidana maupun gugatan lingkungan hidup, maka tanggung jawab akan dibebankan kepada pengelola kawasan dan tenant-nya,” tambah Hanif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH, Ardiyanto Nugroho, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 76 tenant di kawasan industri Jakarta Utara dan 60 tenant di Kabupaten Bekasi.

Terkait dengan jumlah pasti tenant yang akan dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pihak Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa proses penindakan masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung.

“Jumlah sementaranya lebih dari 50 tenant,” ungkap Ardiyanto.

KLH melakukan pengawasan terhadap kawasan industri sebagai langkah antisipatif untuk mencegah semakin memburuknya kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Aktivitas industri, khususnya yang masih menggunakan batu bara sebagai sumber energi, menyumbang sekitar 14 persen terhadap tingkat polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, sumber utama pencemaran udara di kawasan tersebut berasal dari emisi kendaraan bermotor, yang menyumbang antara 42 hingga 57 persen saat musim kemarau, dan sekitar 32 hingga 41 persen selama musim hujan. (Rzm)

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/jakarta/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *