INDOPOLITIKA – Status Jakarta yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kini resmi berubah menjadi Daerah Khusus (DK).
Perubahan ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
Perubahan status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.
Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan mengenai perubahan penamaan jabatan di Jakarta, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, dan anggota DPR, yang sebelumnya merujuk pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dengan adanya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), nomenklatur jabatan tersebut perlu disesuaikan.
“Mulai berlaku pada saat Undang-Undang ini diterapkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan 2024, kini dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis Pasal 70A dalam undang-undang yang dikutip pada Senin (9/12/2024).
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan menjadi anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta, begitu juga dengan anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta yang kini akan menjadi anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan ini mulai berlaku setelah Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara ditetapkan. (Chk)
Sumber: Indopolitika.com