KPK Tahan Bupati Bandung Barat, AA Umbara Serta Anaknya

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa pada Jumat (9/4/2021). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan terhadap tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (Andri Wibawa) swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, kemarin.

Muat Lebih

Ghufron mengatakan tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021. Umbara akan dikurung di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sementara Andri Wibawa ditahan di Rutan Kavling C1.

“Sebagai tindakan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ujarnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020. Selain Umbara dan Andri, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *