INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode suap yang digunakan eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya (RS) untuk meminta fee atau uang ke mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan bekas stafnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).
Kode suap digunakan untuk meminta fee memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.
“Yaya Purnomo dan tersangka RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Markas KPK Jakarta, Kamis (24/3/2022).
“Permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW, dan mendapat persetujuan,” imbuhnya.
Sebelumnya dibereitakan, Bupati Tabanan dua periode itu ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya (RS) dan Dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).
Lili menjelaskan, dalam perkara ini Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan tersangka Rifa Surya ditetapkan sebagai pihak penerima suap.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo (YP) selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu,
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [rif]
Sumber: Indopolitika.com