Polri Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Polisi memastikan masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan atau investasi bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aplikasi Binomo. Sejauh ini baru Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditetapkab dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, kemungkinan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus tersebut pada minggu depan.

Muat Lebih

“Kami tidak berhenti di sini saja, kami sedang mengembangkan tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan masih belum kami tangkap. Kenapa ada tersangka lain, karena kami dibantu PPATK asset tracing, OJK, di situ ada simpanan dana ke beberapa orang yang akan kami sampaikan yang akan datang,” tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Polis menegaskan akan memburu siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk mengendus aset-aset hasil kerja haram itu disembunyikan.

“Kita juga akan kejar di mana aset-asetnya supaya kita semua mendapatkan asetnya dan nanti kita akan kumpulkan, kita akan lakukan proses penangkapan para tersangka tersebut dan barang bukti akan kita sita semua,” imbuh Whisnu.

Sementara itu, Indra Kenz mengatakan mengenal Binary Option sejak tahun 2018 silam. Dia mengaku tidak berniat untuk menipu.

“Dari awal saya tidak ada niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu karena orang tua saya tak mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” ujarnya.

Kendati begitu, dia mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

“Terakhir sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Indra Kenz.

Hingga kini polisi masih terus mengendus aset Indra Kenz sampai ke luar negeri. Kabar terbaru, ada dugaan Rp 58 miliar aset kripto Indra Kenz di luar negeri. Ada dugaan aset senilai Rp 58 miliar dalam bentuk kripto berada di luar negeri.

“Kita baru mendapatkan 1 transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan dari PPATK,” ujar Brigjen Whisnu.

Whisnu mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki aliran dana tersebut. Dia juga menyebut dapat melakukan pemblokiran.

“Pak Ivan (Kepala PPATK) sudah menyampaikan Binomo tersebut berada di Pulau Bahama negara terluar dan ada transaksi ke luar negeri, kami sudah meminta bantuan temen-temen PPATK untuk tracing,” ujar Whisnu.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo dan kini telah ditahan. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rif]

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *