INDOPOLITIKA – PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026 dengan total alokasi mencapai 9,8 juta ton.
Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Senin (29/12), sekaligus menegaskan kesiapan distribusi pupuk bersubsidi yang akan dimulai pada 1 Januari 2026.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah dapat ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan sejak awal tahun, selama mereka tercatat sebagai penerima resmi.
“Mulai 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sebagai penerima,” ujar Robby, dikutip (30/12/25).
Ia menjelaskan, penandatanganan kontrak yang tepat waktu memungkinkan Pupuk Indonesia segera menyalurkan pupuk sesuai jadwal. Kontrak tersebut menjadi landasan resmi distribusi pupuk bersubsidi sepanjang 2026.
Untuk mendukung kelancaran penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok sesuai ketentuan cadangan minimum (safety stock) yang ditetapkan pemerintah. Stok pupuk tersebut telah tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami juga telah melakukan uji sistem. Insya Allah tepat pukul 00.00 pada 1 Januari 2026, petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi,” jelasnya.
Robby menegaskan komitmen Pupuk Indonesia untuk menyalurkan pupuk bersubsidi secara nasional demi mendukung swasembada pangan.
Penyaluran dilakukan dengan mengacu pada prinsip 7T, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu. Ia juga berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan total volume pupuk bersubsidi 9,8 juta ton.
Untuk sektor pertanian, alokasi pupuk bersubsidi pada 2026 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, sama seperti tahun sebelumnya. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.
Rinciannya meliputi pupuk Urea sebanyak 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton, serta pupuk ZA sebesar 16.449 ton.
Selain itu, pemerintah kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan pada 2026. Jekvy menyebutkan bahwa pembudidaya ikan telah empat tahun tidak masuk dalam skema penerima pupuk bersubsidi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan ditetapkan sebesar 295.676 ton. Alokasi tersebut terdiri dari Urea 125.397 ton, SP-36 sebanyak 86.445 ton, serta pupuk Organik 83.834 ton.
Jekvy menambahkan, pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.
Sementara itu, pembudidaya ikan wajib terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00, pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia atas kesiapan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi,” pungkas Jekvy. (Nul)
Sumber: Indopolitika.com






