INDOPOLITIKA – Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik mencontek masih terjadi di hampir semua kampus dan sebagian besar sekolah di Indonesia.
“Sebanyak 78 persen sekolah dan 98 persen kampus masih melaporkan adanya kasus mencontek,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat peluncuran SPI Pendidikan di Gedung KPK, Jakarta, dikutip, Jumat (25/4/2025).
Hasil survei juga menunjukkan bahwa plagiarisme masih menjadi masalah di perguruan tinggi, dengan 43 persen kasus terdeteksi.
“Kasus plagiarisme masih ditemukan pada guru dan dosen di satuan pendidikan, yaitu kampus (43 persen) dan sekolah (6 persen),” jelas Wawan.
Selain itu, survei ini mencatat adanya ketidakdisiplinan akademik di kalangan guru dan dosen. Sebanyak 69 persen siswa melaporkan masih ada guru yang terlambat datang ke sekolah, sementara 96 persen mahasiswa mengungkapkan bahwa dosen juga sering terlambat ke kampus.
Bahkan, di 96 persen kampus dan 64 persen sekolah, masih ditemukan dosen atau guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Secara keseluruhan, skor SPI Pendidikan 2024 tercatat 69,50, yang mencerminkan kondisi integritas di dunia pendidikan Indonesia.
Pelaksanaan SPI Pendidikan 2024 melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden dari 38 provinsi dan 507 kabupaten/kota.
Survei ini dilakukan antara 22 Agustus hingga 30 September 2024, dengan menggunakan dua metode: online melalui Whatsapp Blast, Email Blast, dan CAWI (Computer-Assisted Web Interview), serta metode hibrida dengan CAPI (Computer-Assisted Personal Interviewing).(Hny)
Sumber: Indopolitika.com