Tiga Tahun Tanpa Kejelasan, Korban Investasi Bodong Net89 Curhat ke DPR

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA – Perwakilan korban yang tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB) melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 kepada Komisi III DPR. Mereka menginginkan agar penyelesaian kasus ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Aduan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025). Oni Asaat, salah satu perwakilan investasi bodong robot trading Net89, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah berlangsung selama tiga tahun tanpa adanya kepastian hukum.

Muat Lebih

“Kami datang ke Komisi III karena setelah tiga tahun menunggu, proses penyelesaian perkara ini tak kunjung selesai,” ujar korban investasi bodong robot trading Net89.

Oni investasi bodong robot trading Net89 menambahkan bahwa ketidakpastian ini mendorong para korban untuk memilih penyelesaian dengan cara restorative justice (RJ). Ia juga menyebutkan bahwa para korban telah menandatangani perjanjian damai dalam bentuk akta van dading.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan Bareskrim dan kejaksaan untuk menanyakan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap P21. Namun, jawabannya selalu tidak bisa, dan kami terus menunggu. Pada 10 Februari 2025, akhirnya kami menandatangani perjanjian perdamaian di depan notaris,” jelasnya.

“Setelah itu, kami mengirimkan salinan perjanjian tersebut ke Bareskrim dan kejaksaan, tetapi mereka tetap mengabaikan permintaan kami,” tambah Oni.

Komisi III DPR menerima permohonan dari perwakilan korban. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta agar kepolisian dan kejaksaan segera menindaklanjuti permohonan korban Net89 untuk penyelesaian melalui restorative justice.

“Komisi III DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung yang menangani kasus penipuan robot trading Net89, untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus ini berdasarkan keadilan restoratif,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya menjaga aset yang telah disita. Ia meminta agar nilai aset tersebut tetap terjaga dan penjualannya dilakukan secara transparan.

“Komisi III DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 untuk memastikan barang dan aset sitaan tetap terjaga, nilai aset tidak menyusut, serta pelaksanaan penjualan dilakukan secara transparan dan dikembalikan kepada para korban secara proporsional,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka beserta aset mewah yang menjadi barang bukti dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.

“Untuk hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka tahap kedua, yaitu Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, yang merupakan anak dari Andreas Andrianto, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami menyerahkan mereka sebagai tersangka beserta barang bukti,” ujar Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, kepada wartawan setelah pelimpahan di Kejari Jakarta Barat.(Hny)

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/jakarta/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *