Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, Pemprov DKI Berkolaborasi Resmikan Program 'Jakarta Clean Air Partnership'

  • Whatsapp

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Bloomberg Philanthropies dan Vital Strategies sebagai mitra pelaksana meresmikan komitmen kolaborasi bertajuk Jakarta Clean Air Partnership secara virtual, Rabu (23/9).

Muat Lebih

” Kami bangga dapat bermitra dengan Bloomberg Philanthropies dan Vital Strategies untuk menjadikan udara bersih sebagai prioritas bagi masyarakat Jakarta”

“Jakarta Clean Air Partnership” merupakan sebuah program untuk mengatasi polusi udara di Jakarta melalui peningkatan ketersediaan dan penggunaan data kualitas udara, analisis solusi kebijakan dan efektivitasnya, serta mempromosikan kesadaran publik tentang dampak polusi udara terhadap kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang turut membuka peresmian tersebut menyatakan apresiasi terhadap kerja sama tersebut. Anies menyatakan udara bersih merupakan prioritas bagi masyarakat Jakarta sehingga perlu penanganan secara komprehensif.

“Polusi udara merupakan masalah yang kompleks, membutuhkan pendekatan multi sektoral dan perlu bagi kita untuk menjalin kerja sama baik internasional maupun domestik karena masalah polusi udara ini semakin mendesak, terlebih di masa pandemi COVID-19. Kami bangga dapat bermitra dengan Bloomberg Philanthropies dan Vital Strategies untuk menjadikan udara bersih sebagai prioritas bagi masyarakat Jakarta,” terang Anies seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Rabu (23/9).

Lebih lanjut Anies menyatakan, kerja sama tersebut akan berfokus pada peningkatan kualitas udara di Jakarta selama dua tahun ke depan. Sebagai bagian dari komitmen kerja sama, telah ditandatangani pula dokumen ‘Menuju Udara Bersih Jakarta’ yang menyoroti upaya-upaya saat ini untuk mengurangi polusi udara dan serangkaian rekomendasi kebijakan.

“Dokumen ini merupakan perjanjian formal yang akan mengingatkan kita pada pilar-pilar utama dalam rangka pengendalian polusi udara dalam tiga aspek, yaitu ilmu pengetahuan, kebijakan, dan komunikasi,” ujar Anies.

Dalam program kemitraan ini, para mitra juga akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan lokal dan internasional dari kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga wadah pemikir (think-tank), dan masyarakat sipil. Turut diluncurkan pula website https://jakarta.cleanair.id/ sebagai wadah untuk memberikan informasi berbasis bukti kepada masyarakat Jakarta tentang sumber, dampak, dan solusi polusi udara.

Pendiri Bloomberg Philanthropies dan Bloomberg LP, Michael R. Bloomberg, mengatakan, kualitas udara berkolerasi dengan pertumbuhan ekonomi.

“Ketika saya menjadi Wali Kota New York, kami melihat bahwa udara bersih tidak hanya meningkatkan kesehatan publik, hal ini juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dan mengelola tantangan seperti polusi udara, membutuhkan kemampuan untuk mengetahui sumbernya,” ucap Michael.

Michael juga mengatakan bahwa kemitraannya dengan Pemprov DKI Jakarta akan membantu Jakarta melacak polusi dan mengembangkan kebijakan untuk mengurangi polusi udara.

“Dan, bersama-sama, kita bekerja untuk membangun contoh yang dapat digunakan kota-kota lain di Asia dan kota lainnya,” lanjut mantan Wali Kota New York itu.

Dalam kesempatan itu, Vice President of the Environmental Health Division Vital Strategies, Daniel Kass, mengatakan bahwa tidak ada perbaikan instan untuk meningkatkan kualitas udara.

“Kita memulainya dari mengetahui lebih dalam tentang sumber pencemar, dampak kesehatan dan sosial pada masyarakat, juga potensi manfaat dari pengurangan emisi suatu sektor sangat penting untuk mencari solusi yang lebih baik dan hemat biaya. Kami senang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merancang strategi peningkatan kualitas udara Ibu kota melalui ilmu pengetahuan yang solid, kebijakan, dan komunikasi strategis yang berkelanjutan dan efektif,” kata Daniel.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih mengungkapkan, kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah dan publik diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

“Pengelolaan kualitas udara akan lebih optimal bila dilakukan secara terpadu dengan mengkombinasikan regulasi, kesadaran serta peningkatan kapasitas dan kemitraan dari pemangku kepentingan termasuk akademisi, masyarakat maupun NGO untuk sama-sama berkontribusi meningkatkan kualitas udara. Ini bukti komitmen kita untuk udara Jakarta yang lebih bersih,” ujar Andono.

Kemitraan ini dibangun berdasarkan berbagai lokakarya dengan pemangku kepentingan yang sudah dilakukan sejak 2019 untuk meningkatkan kesadaran pemerintah dan publik atas polusi udara sebagai masalah kesehatan masyarakat yang kritis sebagai bagian dari tujuan untuk mengurangi polusi PM2.5 dan meningkatkan transparansi tentang masalah polusi udara.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada bulan Juli 2020 dan saat ini sedang menyusun revisi terkait Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan revisi ISPU dengan memasukkan parameter PM2,5 di dalam perhitungan.

Sebelumnya, pada bulan Agustus 2019 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tetang Pengendalian Kualitas Udara, dimana terdapat 7 (tujuh) aksi untuk mengendalikan pencemaran udara, yaitu:

1. Memastikan usia kendaraan angkutan umum tidak lebih dari 10 tahun dan lulus uji emisi serta melakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

2. Perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum masal pada 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.

3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.

5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif mulai pada tahun 2019.

6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung.

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

(bj/ind)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *