Usut Korupsi Impor Baja, Kejagung Obok-obok Kantor Kemendag dan 3 PT Swasta

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus.

Muat Lebih

Dijelaskan Ketut, lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan itu yakni data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9.

Di lokasi ini, pihaknya menyita barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 (enam) importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

“Kemudian, Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Di lokasi kedua ini, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa pc (personal computer), laptop, dan hp (handphone). Selain itu, dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor (PI) terkait impor besi baja.

“Juga disita uang sejumlah Rp 63.350.000,,” terangnya.

Lokasi ketiga yakni Kantor PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jl. Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di tempat ini, dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.

Kemudian, penggeledahan berlanjut di kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020. Dan dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera,” tegasnya.

Lokasi terakhir yakni Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di Jl. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Disita barang bukti elektronik berupa dua buah hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi dan Baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor – umum serta dokumen izin usaha industri, dll,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 menjadi tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022. (K.3.3.1). [Red]

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *