INDOPOLITIKA – Surat edaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengurus RW di kawasan Jembatan Lima, Jakarta Barat, menjadi viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, pengurus RW meminta kontribusi sebesar Rp 1 juta dari pengusaha yang memanfaatkan jasa parkir di daerah mereka. Surat itu ditandatangani oleh pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Surat itu juga mencantumkan nominal THR yang diminta dari setiap perusahaan, yaitu sebesar Rp 1 juta.
“Jumlah dana Tunjangan Hari Raya yang diminta adalah Rp 1.000.000 per perusahaan. Dana tersebut harus dikumpulkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa dan mengklarifikasi masalah ini lebih lanjut.
“Kami akan panggil dulu dan melakukan pemeriksaan. Akan ada tindak lanjut,” ujar Kukuh dalam keterangannya, dikutip Kamis, (13/3/2025).
“Laporannya belum ada. Kami akan menindaklanjuti, unit Reskrim akan segera memeriksa. Kami juga mengimbau agar jika ada masalah terkait permintaan seperti ini yang meresahkan, segera dilaporkan. Ada kecamatan yang bisa dihubungi,” tambahnya.(Hny)
Sumber: Indopolitika.com