Bupati Bekasi Ade Kuswara Korupsi Rp 14,2 Miliar, Apa Peran Ayahnya Kades Sukadami HM Kunang?

INDOPOLITIKABupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) ternyata rutin meminta uang proyek kepada anak buahnya di lingkungan Pemkab Bekasi, sejak 2024 silam.

Total, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima uang dari praktik kotor ijon’ paket proyek mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, dia juga menerima uang suap dari penerimaan lain Rp 4,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Total, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025-2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Ade Kuswara diduga secara berkala meminta uang proyek kepada Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, (20/12/2025).

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.

Peran Kades Sukadami HM Kunang

Menurut KPK, komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terjalin setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025–2030.

Sejak saat itu, permintaan uang proyek diduga dilakukan melalui sejumlah perantara, termasuk ayah Ade Kuswara yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK).

Asep menjelaskan, total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama Kades Sukadami HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan dana tersebut dilakukan hingga empat kali melalui pihak perantara.

Tiga orang jadi Tersangka

KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta Sarjan sebagai pihak swasta.

KPK menegaskan Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Proses hukum pun terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Red)

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *