INDOPOLITIKA – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual dengan modus perekaman diam-diam di kamar mandi.
Pelaku, yang diketahui bernama Muhammad Putra Perdana Maulana dari Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) angkatan 2019, disebut telah merekam beberapa mahasiswi tanpa izin di berbagai lokasi.
Kasus kekerasan seksual ini pertama kali terungkap pada Juli 2024, ketika seorang pendamping korban memergoki pelaku meletakkan ponselnya di atas kloset duduk di sebuah kafe di Ciputat.
Kamera ponsel tersebut menghadap ke dalam ruangan toilet yang digunakan oleh laki-laki dan perempuan secara bergantian.
Setelah kejadian itu, pendamping korban menemukan bukti bahwa pelaku memiliki beberapa rekaman serupa yang diambil di berbagai tempat dalam waktu yang berbeda.
Pada 4 Januari 2025, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan korban, pendamping, dan saksi. Ia kemudian menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari UIN Jakarta.
Dua hari kemudian, ia kembali menandatangani perjanjian pengunduran diri sebagai mahasiswa. Namun, situasi menjadi kontroversial ketika korban mengetahui bahwa pelaku diam-diam tetap mengikuti sidang skripsi dan dinyatakan lulus pada 19 Februari 2025.
Pihak kampus dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Muhammad Maksum, menyatakan bahwa mahasiswa yang telah menjalani yudisium dan memenuhi ketentuan akademik tetap dinyatakan lulus.
Pernyataan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai bahwa kampus tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, tindakan yang dilakukan pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Pasal 5 ayat 2 huruf O menyebutkan bahwa mengambil, merekam, mengunggah, atau menyebarluaskan rekaman bernuansa seksual tanpa izin adalah bentuk pelanggaran serius.
Kasus ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama di lingkungan akademik. Banyak yang menilai bahwa kampus sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan tempat yang melindungi pelaku kekerasan seksual.
Lambannya penanganan kasus ini dinilai dapat menciptakan impunitas dan membuat korban semakin terpinggirkan.
Hingga kini, belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak kampus terkait status pelaku yang telah dinyatakan lulus.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi UIN Jakarta untuk memperbaiki mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik.(Chk)
Sumber: Indopolitika.com






