Pernyataan Bupati Ade Kuswara ke Warga Bekasi Usai jadi Tersangka Dugaan Korupsi 14,2 Miliar

INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Kamis (18/12/2025).

Ketiga tersangka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah dari bupati yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang serta seorang pihak swasta.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka hasil OTT di Bekasi ini kemudian langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Akibat perbuatannya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ade Kuswara Minta Maaf

Usai jadi tersangka dan ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, meminta maaf kepada warganya.

“Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” kata Ade Kuswara saat digiring ke mobil tahanan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12).

Konstruksi Kasus

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memaparkan, bahwa setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil komunikasi tersebut, kata Asep, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Asep menyebut, permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ [Sarjan] kepada ADK [Ade Kuswara] bersama-sama HMK [HM Kunang] mencapai Rp 9,5 miliar,” ucap Asep.

“Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” imbuhnya.

Asep mengungkapkan bahwa selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025.

Penerimaan tersebut, lanjut Asep, berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Adapun dalam operasi senyap tersebut, KPK juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp 200 juta sebagai barang bukti. Uang itu disita dari rumah Ade Kuswara.

“KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” tutur Asep.

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” pungkasnya. (Red)

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *