Pesta Kembang Api Tahun Baru Ditiadakan, Polres Jakarta Timur Batasi Penjualan Petasan

INDOPOLITIKAPolres Metro Jakarta Timur menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penjualan petasan kepada para pedagang. Kebijakan ini diambil untuk menekan aktivitas pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menginformasikan kebijakan tersebut secara langsung kepada para penjual petasan agar menghentikan sementara aktivitas penjualan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada pemilik maupun penjual petasan untuk sementara tidak melakukan penjualan,” kata Alfian, Senin (29/12/2025).

Menurut Alfian, kebijakan ini juga merupakan wujud kepedulian dan empati terhadap masyarakat di Sumatera yang tengah berduka akibat bencana. Ia berharap masyarakat yang terdampak dapat segera bangkit dan kembali menjalani aktivitas normal.

“Kita sedang menunjukkan empati karena saudara-saudara kita di Sumatera sedang mengalami masa duka. Semoga mereka bisa segera pulih dan beraktivitas kembali seperti biasa,” ujarnya.

Selain membatasi penjualan petasan, Polres Metro Jakarta Timur juga memastikan tidak akan mengeluarkan izin untuk pelaksanaan pesta kembang api di wilayah hukumnya. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh lokasi, termasuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang biasanya menggelar pesta kembang api saat pergantian tahun.

“Selain surat edaran, ini juga merupakan perintah dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda bahwa tidak ada izin untuk kegiatan pesta kembang api,” tegas Alfian.

Dengan kebijakan ini, kepolisian berharap perayaan Tahun Baru dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan penuh rasa solidaritas terhadap sesama. (Nul)

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *