INDOPOLITIKA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kerap bikin blunder. Setelah soal audisi bulutangkis Djarum, kini terkait pernyataan salah satu Komisioner-nya, Sitti Hikmawatty. Dia mengatakan bahwa jika perempuan dan pria berenang dalam kolam yang sama, dan si pria mengeluarkan sperma maka perempuan itu bisa hamil. Oleh karena itu para perempuan diminta hati-hati. Atau lebih baik berenang secara terpisah
“Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang,” ujar Siti, Jumat (21/2/2020) lalu.
Pernyataan itu kemudian viral dan selama hampir 12 jam menjadi trending topic. Dalam pernyataannya ia sangat yakin bahwa kehamilan bisa terjadi jika sperma yang dikeluarkan si pria tersebut sangat kuat.
Karena menurut Sitti, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat. “Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil. Apalagi kalau perempuan itu dalam masa subur” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan itu Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota Ikatan dokter Indonesia (IDI) Nazar mengatakan banyak hal yang harus terpenuhi supaya perempuan bisa hamil. Antara lain kualitas sperma, mutu ovum (sel telur), dan yang terpenting adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.
“Kenyataannya tidak mungkin apalagi kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni yang ada kaporit segala macam di dalamnya tidak mampu sperma itu bertahan,” ujar Nazar.
Kondisi sperma harus benar-benar prima, sel telur harus baik termasuk suasana yang tepat sehingga pembuahan itu terjadi. “Yang lebih menentukan lagi pembuahan itu kan dalam kondisi yang spesial dalam organ reproduktif yang harusnya ‘favorable’,” tutur Nazar.
Setelah jadi kontroversi, Sitti Hikmawatty meminta maaf. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPAI Susanto. “Iya. Bu Hikmah sampaikan (maaf) di group komisioner,” kata Susanto, Minggu (23/2/2020).
Ada tiga poin penjelasan Sitti Hikmawatty soal hamil di kolam renang. Intinya dia meminta maaf.
Terkait statemen saya mengenai kehamilan di kolam renang, perlu saya sampaikan sebagai berikut:
1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.
Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terimakasih.[ab]






