BNPB Diguncang Isu Hoaks Soal Normalisasi Dua Sungai Senilai Rp 34 Miliar

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa isi edaran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tentang Normalisasi Sungai Wanggu Konawe Selatan dan Hulu Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor 02/SPMK/BNPB/1/2020 tertanggal 23 Januari 2020 adalah tidak benar atau palsu.

Sebelumnya telah beredar SPMK yang mengatas namakan BNPB dan berisi tentang komitmen pejabat BNPB yang seolah-olah dibuat untuk menugaskan PT. RIBROS RAYA NUDA dengan nilai kontrak mencapai 34.800.000.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Muat Lebih

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, BNPB tidak bertanggungjawab terhadap konsekuensi surat tersebut. “Dan mengimbau agar selalu melapor kepada BNPB apabila terdapat kasus serupa di kemudian hari,” imbuhnya.

Sementara itu, surat yang beredar itu mencatut nama Agus Sulistiyono selaku Kepala Subdit Rektorat Pengelolaan Dana Tanggap Darurat BNPB. Dia memerintahkan Direktur PT RIBROS RAYA MUDA yang beralamat di Bau-bau sebagai penyedia jasa untuk segera memulai pekerjaan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada. Sedangkan tanggal dimulainya pekerjaan itu 28 Januari mendatang dengan range waktu 120 hari kalender.{asa}

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *