Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Ujung Tanduk: Suap, Lobi, dan Hilangnya Harun Masiku

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA – Dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terungkap banyak hal mengejutkan, termasuk hubungan dekatnya dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang sempat menjadi sasaran tuduhan setelah kekalahan PDIP dalam Pilpres 2024.

Sebagai informasi, setelah kekalahan tersebut, Hasto Kristiyanto dengan keras menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilpres 2024.

Muat Lebih

Setelah Hasyim dinyatakan melanggar kode etik oleh DKPP pada Februari 2024, Hasto Kristiyanto langsung menuduh Hasyim dan rekannya telah melakukan kecurangan saat memutuskan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta.

Namun, sebelum keributan ini terjadi, ternyata Hasto Kristiyanto dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pernah memiliki hubungan yang baik. Bahkan, Hasto disebut pernah mencoba mempengaruhi Hasyim dan rekannya Wahyu Setiawan ketika mereka masih menjabat sebagai komisioner KPU pada periode 2017-2022.

Fakta ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Wahyu Setiawan kepada mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dalam sidang yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap.

Jaksa menanyakan kepada Tio di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4/2025), mengenai informasi yang disebut berasal dari Wahyu dan Hasyim.

Menurut keduanya, Hasto, selaku Sekjen PDIP, telah menyampaikan persoalan pencalonan legislatif di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan dalam rapat pleno.

Wahyu juga disebut menyampaikan bahwa Hasto meminta agar masalah dapil Sumsel diselesaikan secepatnya, seperti yang dilakukan di Kalbar. Jaksa pun bertanya apakah Tio pernah menerima informasi seperti itu dari Wahyu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Tio mengatakan bahwa kemungkinan besar ia memang membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Namun, dalam persidangan, ia mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi antara Hasto, Wahyu, dan Hasyim mengenai upaya meloloskan Harun dan Maria.

“Tapi kalau soal Pak Hasto yang menyampaikan hal itu, saya tidak tahu,” ujar Tio kepada jaksa.

Tio juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah membantu Maria Lestari dalam urusan akademik saat ia masih menjabat di Bawaslu.

Saat itu, Maria mengajukan gugatan ke Bawaslu terhadap Alexius Akim atas dugaan pengalihan suara dalam Pemilu Legislatif 2019.

Ia menjelaskan bahwa bantuannya tersebut diberikan atas permintaan dari advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Meski begitu, Tio mengaku tidak mengetahui kelanjutan dari kasus tersebut hingga akhirnya Maria dilantik sebagai anggota DPR berdasarkan keputusan KPU.

Tio menjelaskan kepada jaksa bahwa dirinya pernah diminta bantuan oleh Donny Tri Istiqomah, seorang advokat dari PDIP, terkait Maria Lestari. Donny meminta pendapat Tio, yang merupakan mantan anggota Bawaslu, mengenai aspek keilmuan dari kasus tersebut.

“Jadi kalau soal Maria Lestari, kalau saya tidak salah, waktu itu saudara Donny yang meminta bantuan. Karena saya mantan Bawaslu, ia minta pendapat apakah dalam konteks Bawaslu, kasus seperti itu bisa ditindak atau tidak. Kira-kira seperti itu,” ujar Tio.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa menghalangi proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada tahun 2020.

Ia juga diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk membuang ponsel ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang suap tersebut disebut diberikan secara bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah (advokat PDIP), Saeful Bahri (kader PDIP), dan Harun Masiku melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Atas tindakannya itu, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Rzm)

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/jakarta/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *